Lini Indonesia, Surabaya - Hari Sumpah Pemuda merupakan momentum penting dan bersejarah bagi generasi bangsa khususnya bagi para Pemuda-pemudi di seluruh Tanah Air Indonesia.
Mereka bersatu-padu dan bersama-sama mengucapkan "Ikrar Sumpah Pemuda" untuk melawan penjajah Belanda yang saat itu memecah-belah Persatuan dan Kesatuan Rakyat Indonesia.
Di Hari peringatan Sumpah Pemuda Ke-97 kali ini Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan Rumah Sakit (RS) Menur Surabaya menggelar giat "Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba".
Acara ini digelar di Atrium Rainbow BG Juction Mall Lantai L2, Jl. Bubutan No. 1-9 Kota Surabaya. Mengambil tema "Sumpah Pemuda, Tanggung Jawab Bersama-Lindungi Anak Bangsa Dari Narkoba," Selasa (28/10/2025).
Hadir pula di dalam acara tersebut yaitu Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) dari DPD Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Jombang serta 200 orang lebih para undangan.
Dalam kesempatan ini, KBP. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Si., Kepala BNNK Surabaya menyampaikan, kita memiliki tugas dan tanggung-jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya-nya narkoba yakni dengan melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.
Lebih lanjut, KBP. Heru mengatakan, kita (BNN) bersama pihak Kepolisian sudah melakukan Penindakan dan Pencegahan namun masih banyak penyalahgunaan narkoba dan sekarang tidak hanya di daerah perkotaan saja tapi sudah merebah di Pedesaan.
"Maka dari itu hal inilah menjadi tugas dan tanggung-jawab kita bersama termasuk GMDM DPD Provinsi Jawa Timur," tandas KBP. Heru (Selaku Nara Sumber).
Disamping itu ditempat yang sama.
Kompol Mochamad Mukid, S.H.,M.H., Kanit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim, menyampaikan, bahwa narkoba merupakan musuh kita bersama, maka dari itu mari kita perangi dan berantas secara bersama-sama.
Memerangi dan pemberantasan narkoba ini tidak cukup hanya menjadi tugas Polisi saja melainkan tugas kita semuanya termasuk seluruh masyarakat, lanjutnya.
Kompol Mochamad Mukid mengharapkan kepada semua para peserta agar dapat memahami mengenai bahaya-nya dalam penyalahgunaan narkoba.
Sebab, Kompol Mochamad Mukid menerangkan, bagi para penyalahgunaan narkoba dapat di jerat hukum dan di pidana paling singkat 4 tahun dan atau 20 tahun dan atau seumur hidup maupun hukuman mati dan juga denda. Bagi pemakai narkoba dilakukan rehabilitasi apabila bukan Bandar.
Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam menjalankan penindakan sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara, pungkas Kompol Mochamad Mukid (Selaku Nara Sumber).
Di tempat yang sama.
Dr. Efendi Rimba dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya menyampaikan, di RSJ Menur melaksanakan rehabilitasi kegiatan penyembuhan/pengobatan kecanduan dari bahan narkotika atau narkoba.
Disamping RSJ Menur dapat juga mengobati Napzanua yaitu penyakit gatal-gatal selain penyakit kecanduan, lanjutnya.
Dalam pengobatan ini para pencadu narkoba dilatih kegiatan-kegiatan positif sehingga program mengobati dan mencegah bisa berjalan dengan baik, pungkasnya (Selaku Nara Sumber).
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dan berlangsung keadaan tertib, lancar dan aman.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar