#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 12 Juli 2025

Reskrim Polsek Semampir Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor, Resahkan Warga


Lini Indonesia, Surabaya - Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R-2) di depan sebuah rumah di Jl. Bulak Jaya Surabaya berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Pelaku Curanmor berinisial FR (45) warga Dusun Onongan Kel. Gersempal Kec. Omben Kab. Sampang ini ditangkap, usai beraksi di Jl. Bulak Jaya Surabaya, ujar Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (12 Juli 2025).

Pelaku FR berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui pemilik motor dan dikejar bersama warga setempat sambil diteriaki "Maling maling maling," tuturnya. 

Selanjutnya, Iptu Suroto mengatakan, waktu itu pelaku FR bersama rekannya kabur setelah mendengarkan teriakan tersebut sambil menjatuhkan motor curiannya yang sedang dituntun. 

Iptu Suroto menjelaskan, namun pelaku FR apes karena berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan rekannya inisial B berhasil meloloskan diri dan saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), sambungnya. 

Iptu Suroto menerangkan, hasil dari penyidikan, pelaku FR ini sudah melakukan aksi Curanmor dua kali. Pertama Ia melakukan aksinya di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya sekira bulan Juni 2025, berhasil mencuri motor Honda Beat warna putih kemudian dijual di daerah Sampang Madura seharga Rp 2,3 juta.

Kedua, pelaku FR melakukan aksi pencurian motor Yamaha R-25 di Jl. Bulak Jaya Surabaya namun apes keburu ditangkap, tambahnya. 

Selain menangkap pelaku FR, Iptu Suroto membeberkan, kami juga mengamankan barang bukti berupa : satu unit motor dan selembar STNK asli motor Yamaha R-25 tahun 2014, sebuah kunci kontak motor dan sebuah flashdisck berisi rekaman CCTV. 

Sementara ini kami masih memburu pelaku yang kabur tersebut, imbuhnya. 

Saat ini pelaku Curanmor sudah ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya. Dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tandasnya.

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar