Lini Indonesia, Surabaya - Agus Santoso (45) warga Sememi Jaya 11, Benowo Surabaya, mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan atas penjualan rumah dengan sistem cessie di Pakal Residence, dia beli lewat Desi Nuryati (39), pada tahun 2024 lalu.
Agus melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian tanggal 16 Juli 2025 dan teregister dengan Nomor : Laporan Polisi LP/B/727/VII/2025/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Rumah sistem cessie sendiri merupakan sistem pembelian suatu aset dengan cara membayar sisa hutang orang lain pada aset tersebut.
Dalam hal ini, calon pembeli akan membayar sisa kredit atau utang bank dari rumah yang ditawarkan. Atau hematnya disebut "over kredit".
Agus menyampaikan, awal Agustus 2024 saya sedang mencari hunian rumah untuk tempat tinggal. Setelah itu Ia mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada rumah dengan total luas 105 meter persegi dan dijual lewat iklan di sosial media.
"Akhirnya, Agus melakukan kontak dengan pihak marketing yang berada dikantor di Bamboosea Property di Jalan Bukit Palma Blok A-2".
Selanjutnya, Ia melakukan pertemuan dengan pihak marketing tersebut, tuturnya, (25 Juli 2025).
Saat pertemuan, datanglah Desi kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 16 Juli 2025. Desi menerangkan kepada Agus bahwa rumah itu aset cessie Bank Mandiri di Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya
Beberapa minggu kemudian tepatnya (7 Agustus 2024), Agus dan Desi melakukan pertemuan lagi yang dilakukan di coffee shop daerah Northwest Park Citraland.
Di dalam pertemuan kali ini, Desi membicarakan dan menjelaskan mengenai perihal aset cessie, ujarnya.
"Akhirnya terjadi tawar-menawar harga mengenai rumah yang dijual melalui iklan dengan total luas rumah 105 meter persegi dijual sekitar Rp 390 juta".
"Setelah proses tawar-menawar, akhirnya terjadi kesepakatan (Deal) dengan harga nominal Rp 375 juta," lanjutnya.
Selanjutnya, saya melakukan pembayaran sebesar Rp 10 juta via transfer sebagai Uang Tanda Jadi (UTJ). Selang beberapa minggu di bulan yang sama, Desi kembali meminta pembayaran.
"Dia ngomong lewat WA (What's App) minta DP. Karena deal Rp 375 juta, dia meminta DP Rp 165 juta".
Tanggal 26 September 2024, akhirnya saya memberikan uang sebesar Rp 165 juta itu lewat transfer," terangnya.
Agus membeberkan, demi meyakinkan dirinya bahwa aset ini bisa dialihkan, Desi juga mengajaknya ke notaris yang berada di kawasan Kompleks Ruko Darmo Park Surabaya, untuk membuat kesepakatan antar kedua belah pihak.
Usai dari notaris, Agus menanyakan kepada Desi, bank apa yang menjadikan rumah tersebut sebagai asetnya kemudian Agus ke Bank Mandiri Diponegoro.
"Waktu saya ketemuan di sana (Bank Mandiri Diponegoro) tidak boleh mefoto dan mevideo," ungkapnya.
Usai menerima uang sebesar Rp 175 juta dengan rincian UTJ Rp 10 juta ditambah DP Rp 165 juta, Desi kemudian meminta waktu selama enam bulan untuk menyerahkan unit rumah tersebut, setelah itu baru memasuki tahap pelunasan.
"Paling tidak di 23 Maret 2025, rumah sudah diserahkan dan saya minta jaminan agar pembelian ini benar-benar diurus".
Saya kemudian dikasih sertifikat bangunan di Mojokerto atas nama orang lain," urainya.
Pada saat menginjak tanggal 23 Maret 2025, rumah yang seharusnya diserahkan ke Agus itu berbuah hampa. Agus mencoba menghubungi Desi lewat telfon juga pesan singkat namun diabaikan.
Saat tanggal 26-27 Maret 2025, dia belum menyerahkan dengan alasan yang macam-macam. Alasannya dari Pemerintah Pusat dan sebagainya.
Setelah itu komunikasi kita menjadi sulit, ditelfon nggak diterima, di WA gak dibalas," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Desi mengaku masih mengusahakan rumah tersebut untuk diserahkan kepada Agus. "Itu aset ada loh di Mandiri. Masih saya usahakan agar bisa diambil," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Desi mengaku masih mengusahakan rumah tersebut untuk diserahkan kepada Agus.
"Itu aset ada loh di Mandiri. Masih saya usahakan agar bisa diambil," ujarnya.
(Red)
0 komentar:
Posting Komentar