Lini Indonesia, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Ditrekrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), berhasil mengungkap pelaku pencabulan anak dibawah umur dilakukan seorang Tokoh Agama warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Sebelumnya, pelaku pencabulan berinisial BBH (67) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 hingga sampai 2024. Ia melakukan pencabulan di beberapa tempat yakni di ruang kerjanya, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga homestay.
Akhirnya, pelaku BBH ditangkap dan ditahan anggota Ditreskrimum Polda Jatim (11 Juli 2025) di daerah Kota Blitar, berdasarkan laporan dari orang tua korban, ungkap Kombes Pol. Widi Atmoko, Dir. Krimum Polda Jatim bersama Kabid Humas Kombes Pol. Abast di Mapolda Jatim, Rabu (16 Juli 2025).
Pelaku BBH merupakan Tokoh Pemuka Agama ini nekat melakukan pencabulan terhadap korbannya dengan modus mengajak jalan-jalan dan berenang kemudian melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian vital korban, lanjutnya.
Disamping itu pula, pelaku juga memberi tempat (Di Salah Satu Ruang Di Gereja) untuk ditempati korban sehingga pelaku leluasa melakukan aksi pencabulan, tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu foto copy legalisir Kartu Keluarga (KK), KTP, Kutipan akta kelahiran korban dan struk pembayaran kolam renang salah satu tempat di buat pencabulan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 M, jelasnya.
Kami akan mengawal terus kasus pencabulan di dalam proses hukum hingga tuntas dan serta memastikan usulan restitusi bagi para korban dimasukkan dalam berkas perkara, pungkasnya.
Ciput Eka Purwiyanto, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan, kami mengapresiasi kinerja dari Polda Jatim di dalam menangani kasus pencabulan secara serius.
Sementara ini ke-empat korbannya sudah ditangani oleh Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lanjutnya.
Lebih lanjut Ciput mengatakan, agar proses hukum berjalan cepat kami harapkan dilakukan pendekatan humanis. Selain itu memastikan hak anak-anak dan menjaga privasi anak serta mencegah pertemuan antara korban dan pelaku selama proses hukum berjalan itu yang penting, sambungnya.
Disamping itu kami membuka layanan pengaduan Sapa 129 yang dapat diakses 24 jam melalui telepon 129 atau WhatsApp di nomor 081-129-129.
Layanan ini diharapkan menjadi ruang aman bagi masyarakat yang ingin melapor terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar