Lini Indonesia, Pasuruan - Tempat hiburan Cafe Gempol 9 yang berada di jalur utama Pasuruan menuai polemik bagi masyarakat luas dan serta berbagai organisasi masyarakat (Ormas).
Pasalnya, di dalam tempat hiburan tersebut ditemukan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Cafe Gempol 9 mengenai peruntukkan perizinannya.
Pelanggaran itu diduga meliputi kasus tindak pidana perdagangan orang, peredaran miras, narkotika, pornografi, perkelahian dan serta penganiayaan sampai adanya tunggakan pajak dan pungutan liar, ujar Ismail Makky Ketua Format (Forum Rembuk Masyarakat) Saat Audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (28/07/2025).
Terkait pelanggaran tersebut Ismail Makky mengatakan, Dinas terkait yang memiliki wewenang dan Satpol PP dapat mencabut surat perizinan usaha tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan pemantauan dan temuan, sejak tahun 2018 Cafe Gempol 9 telah melakukan pelanggaran terhadap regulasi dan peruntukkan perizinannya, lanjutnya bersama 50 anggota Format.
Dalam pelaksanaan operasional dan realitas fakta dan data, seolah-seolah Cafe Gempol 9 tidak terjadi apa-apa namun kenyataannya berbeda. Hal ini dipicu dengan adanya bentuk narasi pemberitaan dan pernyataan yang (Hoak's) karena tidak sesuai kenyataan dan sangat miris sekali, ujarnya.
Dalam hal ini kami berharap dan meminta kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan agar dapat menertibkan anggotanya, diduga yang terlibat dalam masalah suap dan upeti dari pihak tempat hiburan, harapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, M. Rido Nugroho, dalam kesempatan ini menyampaikan, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran perizinannya.
"Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola Cafe Gempol 9 sebanyak 2 kali. Namun, mereka belum bisa hadir di dalam memenuhi pemanggilan tersebut," lanjutnya.
Mengenai data dan fakta yang disampaikan oleh Format, kami mengucapkan terima kasih, ujarnya.
Terkait penutupan Cafe Gempol 9, pihak Satpol PP masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Jika dari hasil temuan dan kesimpulan nantinya ada unsur pelanggaran baik administrasi maupun ketertiban maka kami tegas dan bertanggung-jawab untuk menutup cafe tersebut.
Bupati Pasuruan juga sudah menyatakan jika terjadi pelanggaran segera lakukan penutupan.
Disamping itu, saya tidak akan segan-segan mengeluarkan pegawai di lingkungan satpol PP, jika terlibat pengkondisian atau upeti serta menerima iuran (Pungli) pajak diluar ketentuan yang berlaku.
(Red)







0 komentar:
Posting Komentar