Lini Indonesia, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap pelaku pengeroyokan di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jl. Raya Menganti Surabaya, sekira pukul 02.00 WIB (21/06) lalu.
Hasil pengungkapan ini Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus enam pelaku pengeroyokan di sebuah warung kopi di Jl. Pakis Gunung I No. 133 B Surabaya.
Enam pelaku tersebut ialah FMA (18), MRA (20), GR (19), AS (29), AIS (21) dan BN (26), ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Kasat Reskrim didampingi Iptu Boby Kanit Jatanras dan AKP Shanty Rina Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu (25/06).
Kejadian pengeroyokan ini bermula segerombolan pelaku pencak silat dari PSHW dan Pagar Nusa berjumlah kurang lebih 20 orang berkumpul di perempatan lampu merah di Jl. Kedungdoro Surabaya, lanjutnya.
Kasat Reskrim mengatakan, Kemudian mereka melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (Sajam) seperti celurit besar dan kecil, karimbit, golok dan lain-lainnya.
AKBP Edy menuturkan, gerombolan pencak silat tersebut berkeliling mencari musuh kemudian berhenti dan berkumpul di depan SWK Jl. Menganti Surabaya.
Ditempat tersebut mereka melihat seorang laki-laki mengendarai motor melintas di jalan dengan menggunakan hoodie yang berlogo pencak silat PSHT, sambungnya.
Selanjutnya, AKBP Edy menjelaskan, pengedara motor tersebut dikeroyok enam pelaku dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian memukul korban dan senjata tajam.
Disamping itu mereka menggunakan senjata tajam seperti celurit dan karimbit mengenai leher kanan korban sehingga korban kesakitan kemudian kabur sambil meninggalkan motornya dilokasi, tambahnya.
AKBP Edy menegaskan, "masing-masing pelaku pengeroyokan ini memiliki peran".
Pelaku FMR memakai senjata tajam karimbit melukai leher korban, pelaku MRA memakai Sajam jenis golok melukai punggung sebelah kiri dan lengan tangan kanan korban, pelaku GRS memukul punggung korban dengan tangan kosong sebanyak 2 kali.
Pelaku AS memukul tubuh korban berulang kali, pelaku AIS dan BN berperan sebagai Joki motor, bebernya.
Kasat Reskrim menerangkan, kami juga mengamankan barang bukti seperti sebuah flashdisk berisi rekaman video, selembar hasil visum Et Repertum, senjata tajam jenis karimbit, golok, celurit besar dan kecil, dua unit motor, sebuah kaos hijau dan celana pendek warna hitam, dua buah hoodie yakni warna abu-abu berlogo di belakang bertuliskan green nord dan bertuliskan surabaya ans.
AKBP Edy menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi para tokoh-tokoh perguruan pencak silat agar dapat mengendalikan anggotanya dan ikut serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Surabaya.
Apabila masih ada oknum anggota pencak silat melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan membuat resah dan membahayakan jiwa masyarakat, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian masyarakat di wilayah Kota Surabaya dan serta saling menghormati (Asah, Asih dan Asuh)," imbuhnya.
Saat ini enam pelaku pengeroyokan sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar