Lini Indonesia, Surabaya - Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya merespon dan bergerak cepat mengamankan dan melakukan penahanan pelaku terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Selain mengamankan pelaku KDRT inisial NH (49) warga Jl. Sambikerep Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi serta mengamankan barang bukti maupun melakukan visum kepada korban.
"Saat ini kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku NH dan para saksi serta melakukan proses penyidikan dan penahanan," ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Kasat Reskrim didampingi AKP Rina Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (19 Juni 2025).
Kejadian kekerasan ini berawal ketika istrinya (Korban) minta uang belanja namun pelaku NH tidak memberinya sehingga terjadi percekcokan antar Pasutri (Pasangan Suami-istri) tersebut, lanjutnya.
Akibat percekcokan tersebut pelaku NH kemudian naik pitam dengan menyeret korban lalu melakukan kekerasan kepada korban, jelas AKBP Edy.
Hasil dari pemeriksaan diketahui Pasutri ini menikah tahun 1997. Menurut pengakuan korban bahwa selama perjalanan mengarungi rumah tangga dengan pelaku NH selaku pengusaha rental mobil sering mengalami kekerasan terhadap dirinya, bebernya.
"Selama mengalami kekerasan dari suaminya, korban takut untuk melaporkannya," tambah AKBP Edy.
"Nantinya, kami akan melakukan pemeriksaan kepada korban dan pelaku secara psikis," ujarnya.
Atas kasus KDRT ini pelaku kami ancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, tandasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar