Lini Indonesia, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap seorang pria (64) kondisinya telah meninggal dunia, ditemukan di tepi Jl. Patimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV, Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Meninggalnya pria (Korban) tersebut tidak wajar karena ditemukan beberapa luka-luka dibagian kepala dan tubuhnya. Diduga luka-luka tersebut akibat kekerasan (Penganiayaan) yang dilakukan seseorang sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim Jl. A Yani No.116 Surabaya, kemudian dilakukan Visum Et Repertum dalam dan luar, diduga meninggalnya korban tidak wajar karena ada luka di kepala tepatnya di dahi depan dan samping kiri serta kanan, bahu, punggung maupun kaki kiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan".
"Hasil penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk inisial AUO (22) warga Jl. Pahang Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim didampingi Kanit Jatanras dan serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu (09 April 2025).
Menurut keterangan pelaku AUO bahwa Ia jengkel dan kesal serta sakit hati kepada korban (Orang Tua Kandung) sebab di dalam perjalanan saat dibonceng mengendarai motor (R2) milik korban untuk mencari makan siang, Ia dimarahi dan dipersalahkan oleh korban terkait mobil yang telah digadaikan, lanjutnya.
Selain itu dalam ucapannya juga menyangkut-pautkan istri dan mertuanya sehingga membuat pelaku emosi dan memuncak kemarahannya, sambungnya.
Sebelumnya, pelaku AUO dan korban sempat berhenti di sebuah indomart di Jl. Raya Satelit Indah Surabaya untuk membeli rokok dan setelah itu melanjutkan perjalanannya kembali, tambahnya.
Disaat emosi dan kesal, pelaku AUO menghentikan motornya kemudian langsung memukul korban dengan menyikunya ke arah belakang memakai tangan kanannya sangat keras sehingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di aspal, jelasnya.
"Akibat terjatuh dan kepala korban berbenturan dengan aspal membuat korban mengalami luka-luka cukup serius di seluruh tubuhnya dan pingsan seketika," tegasnya.
Melihat kejadian tersebut pelaku kemudian kabur dengan membawa motor dan tas milik korban, setelah pelaku mendekati dan memastikan bahwa korban masih bernafas dan hidup, ujarnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar