Lini Indonesia, Surabaya - Terkait penanganan hasil keputusan sidang tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang wanita sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pacitan yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan berinisial LC telah menjadi tersangka.
Saat ini kasus pelanggaran kode etik sudah ditangani di Mapolda Jatim berdasarkan Laporan Polisi (LP) tangggal 12 April 2025 di Polres Pacitan. Tersangka LC dilaporkan korbannya inisial PW (Wanita) sebagai tahanan di Polres Pacitan.
Tersangka LC melakukan perbuatan cabul di ruang berjemur wanita di Rutan Pacitan. Yang mana dilakukan pada sekitar bulan Maret dan 2 April 2025, tutur Kabid Humas polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Kamis (24/04/2025).
Dari aksi pencabulan tersebut tersangka LC mencari keuntungan dan menjadikan mata pencaharian atau mucikari, lanjutnya.
Tersangka LC dijerat dengan Pasal 13 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat 1 huruf B, C, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 8 huruf C angka 1, 2, 3, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10 ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 13 huruf F, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terang Kabid Humas Polda Jatim.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita inisial PW sebagai tahanan wanita di Polres Pacitan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan," jelasnya.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan pencabulan hingga sampai 4 kali. Disamping itu tersangka LC melakukan persetubuhan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan," tegas Kombes Pol. J. Abast.
Di dalam proses pemeriksaan, dihadirkan sebanyak 13 orang saksi diantaranya dari 4 orang tahanan, korban PW dan 9 orang saksi lainnya, ujarnya.
"Terkait kasus tersebut, Rabu (23/04) kemarin, telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid. Propam Polda Jatim".
"Adapun hasil keputusan sidang menuntut bahwa pelaku telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela, pelaku ditempatkan di tempat khusus selama 12 hari (Terhitung Mulai 12 April hingga sampai 23 April 2025) dan pelaku diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri (PTDH)," beber Kabid Humas Polda Jatim.
Sejak senin tanggal 21 April 2025, LC ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomer 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka LC ditangkap pada Rabu 23 April 2025, Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Jatim berdasarkan "Surat Perintah Penahanan Nomer 103," oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar