#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 15 April 2025

Kurir Narkotika Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Diamankan +8,35 Gram Sabu


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap di depan pos di Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya, sekira pukul 21.00 WIB (22/03).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HTH (36) di lokasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti yakni 23 kantong plastik diduga berisi kristal putih (Sabu) dengan total netto +8,35 gram.

Selain itu anggota mengamankan barang bukti lainnya seperti 7 pipet kaca, selembar ATM BCA, uang tunai senilai Rp 500 ribu dan dua unit Hp serta sebuah tas cangklong merah hitam, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/04/2025).

Tersangka HTH mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mendapatkan dari seseorang inisial AN (DPO) dengan cara diranjau, lanjutnya. 



AKBP Suria menerangkan, barang haram tersebut diranjau di pinggir jalan tepatnya di dekat tower listrik yang berada di Jl. Semolowaru Kota Surabaya. Selanjutnya tersangka HTH diperintah AN untuk menyerahkan barang tersebut kepada seorang pembeli. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Suria menjelaskan, Ia menjadi kurir (Jual-beli) narkotika sejak bulan Februari 2025 dan sudah tiga kali menerima narkotika jenis sabu. 

Setiap pengiriman, AKBP Suria melanjutkan, tersangka HTH mendapatkan upah (Komisi) sebesar Rp 500 ribu dikirimkan melalui transfer BCA, setelah barang haram tersebut diterima pembelinya. 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar