Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Kebraon III Gg. Juwet RT. 05 RW. 02 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya, sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pria diketahui berinisial AP (43), kami menemukan 6 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing berbeda-beda.
"Kristal putih tersebut di duga narkotika jenis sabu dengan berat total + 109,375 gram," ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (05/12/2024).
Tersangka AP mengaku bahwa sabu-sabu tersebut Ia beli dari seseorang berinisial M saat ini masih dalam pengejaran (DPO), lanjutnya.
Ia membeli sabu seberat 15 gram senilai Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), pada hari Rabu (06/11), sekira pukul 01.00 WIB, jelasnya.
"Barang sabu diambil tersangka AP yang diranjau di daerah Kletek Taman Sidoarjo," tegasnya.
Disamping itu, tersangka AP membeli sabu dijual kembali untuk mencari keuntungan, tambahnya.
Selain itu pula, tersangka mengaku bahwa Ia menjual sabu sejak bulan April 2024. Ia sudah +20 kali membeli sabu kepada M (DPO) dengan mendapat keuntungan Rp 500 ribu per-gramnya, terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 6 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing (± 48,146, + 17,448, + 17,375, + 12,748, + 11,790, + 1,850) gram, Satu unit timbangan elektrik, 5 bendel plastic klip, Selembar catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 24.150 juta lebih dan Satu unit Hp merk realme, bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar