Lini Indonesia, Surabaya - Dalam rangka untuk menciptakan Kota Surabaya aman dari segala jenis Gangguan Kejahatan Jalanan, Tertib Berlalu Lintas, Cegah Pengendara usai minum-minuman berakohol (Miras) di jalan raya yang bisa menyebabkan kecelakaan dan membahayakan bagi orang lain (Preventif) dan serta lain-lainnya.
Maka Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar "Operasi (Ops) Cipta Kondisi (Cipkon)," di wilayah Kota Surabaya, pada pukul 21.30 WIB hingga sampai 03.00 WIB, tepatnya di Jl. Gubernur Suryo di depan Grahadi Surabaya.
Sebelumnya pelaksanaan "Ops Cipta Kondisi" dimulai, Satlantas Polrestabes Surabaya terlebih dulu menggelar kegiatan apel, Sabtu (02/11/2024).
"Sebanyak 27 anggota tersprin mengikuti Kegiatan apel "Ops Cipta Kondisi (Cipkon)," ujar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si., Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Dalam giat apel "Ops Cipkon," dipimpin oleh 12.5 dan 12.3 serta 12.31, lanjutnya.
Hasil dari "Ops Cipkon," kami melakukan penilangan sebanyak 20 pengendara, baik pengedara roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) karena melanggar peraturan Lalu Lintas di jalan raya, tutur AKBP Arif.
Adapun bagi pengedara yang melanggar Pasal 311 yaitu (Mengemudi Pengaruh Alkohol) ada 10 orang, Pasal 288 yaitu barang bukti (BB) Ranmor R-4 ada 2 orang dan Pasal 281 Jo. 77 (1) yaitu SIM mati ada 4 orang pengendara, bebernya.
Selama pelaksanaan "Ops Cipkon)," di wilayah Kota Surabaya berjalan aman, lancar dan kondusif, pungkasnya.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar