#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 03 November 2024

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Di Kamar Kost


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya secara gencar agar menjadikan Kota Surabaya aman dan kondusif dari narkotika. 

Kali ini anggota Satrenarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kamar kost di Jl. Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya, sekira pukul 19.30 WIB, (7/10).

Selain menangkap tersangka M (36) warga Dukuh Pakis Gg. III RT. 06 RW. 03 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, anggota juga menemukan dua buah kantong plastik berisi kristal putih (Sabu) di kamar kost tersebut usai dilakukan penggeledahan. 

"Masing-masing kantong plastik memiliki berat netto +13,503 dan +8,547 gram. "Jadi total berat sabu netto ± 22,05 gram," ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (03/11/2024).

Disamping itu, Kompol Suria melanjutkan, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastik, uang tunai senilai Rp 300 ribu, sebuah sekrop sedotan plastik, dompet panjang warna hitam, tas warna hitam dan satu unit Hp serta dua buah sendok plastik. 

Kompol Suria menjelaskan, tersangka M mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial T (DPO). Tersangka M mendapat pasokan sabu seberat 30 gram dari T dalam bentuk dua paket di daerah Legundi Gresik, tambahnya. 



Kompol Suria menegaskan, "setiap per-gram sabu dibeli seharga Rp 600 ribu. Jadi tersangka M membeli sabu seberat 30 gram dengan harga Rp 18 juta". 

"pria yang kost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo ini sudah melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada T sebanyak empat kali," sambungnya. 

Kompol Suria menerangkan, sebagian sabu tersebut sudah dijual ke pelanggannya, termasuk ke seseorang berinisial I (DPO) satu paket berisi 3 gram sabu seharga Rp 2.400 juta dan serta dititipkan kepada seseorang berinisial IR satu paket seberat 3 gram untuk dijual lagi. 

"Jadi saat ditangkap di tempat kost, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan sisa sabu seberat ± 22,05 gram".

Saat ini tersangka M sudah mendekam di jeruji Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar