Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di daerah Petemon Timur dengan menangkap dua orang pengedar.
Adapun dua orang pengedar ganja yang berhasil kami tangkap ialah tersangka NAPS (24) warga Jl. Simo Gunung Baru Blok F-2 dan Jl. Petemon Timur Surabaya serta tersangka AA (23) warga Kupang Gunung Barat Gg. VI Surabaya, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (28/11/2024).
Awalnya kami menangkap tersangka NAPS di dalam sebuah rumah di Jl. Petemon Timur Surabaya, sekira pukul 17.00 WIB, lanjutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan tujuh poket plastik klip berisi ganja. Masing-masing plastik klip memiliki berat berbeda-beda dengan total netto ± 45,167 gram ganja, ujarnya.
Selain itu kami mengamankan barang bukti lainnya seperti sebendel plastik klip, sebuah timbangan elektrik, satu pak kertas Papir, satu unit Hp, sebuah plastik coklat, sebuah knalpot dan serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu, terangnya.
Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AA di depan rumah Jl. Petemon Timur Surabaya, kurang lebih pukul 12.30 WIB, tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya kami menemukan satu poket plastik klip berisi ganja dengan berat Netto ± 22,520 gram dan sebungkus snack tictic serta satu unit Hp, sambungnya.
Narkotika jenis ganja itu dari seseorang berinisial R (DPO) yang awal mulanya dikirim ke rumah teman tersangka NASP berinisial T (DPO) di Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya melalui jasa exspedisi, tambahnya.
Barang satu paket plastik seberat 1/2 Kg ganja ini bertujuan dikirim ke tersangka agar untuk disimpan dan dikirim serta dijual lagi, imbuhnya.
Oleh tersangka ganja 1/2 Kg, dibagi menjadi 15 bungkus (Poket) kemudian dikirim dan dijual sebanyak 8 bungkus, jelasnya.
Menurut keterangan kedua tersangka bahwa mereka menerima dan mengirim ganja milik R (DPO), untuk mendapatkan imbalan uang, masing-masing sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan ganja seberat 25 gram digunakan sendiri, bebernya.
Kini kedua tersangka sebagai kurir narkotika jenis ganja ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar