#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 16 Oktober 2024

Seorang Residivis Perampas Kalung Emas Dan Liontin Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim


Lini Indonesia, Surabaya - Aksi pelaku kejahatan jalanan di daerah Sidoarjo Jawa Timur berhasil dibongkar Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Pelaku AFN (42) warga Desa Wedi, Gedangan Sidoarjo, dalam waktu singkat berhasil diringkus usai melakukan aksi kejahatan (Penjambretan) kalung emas dan liotin milik anak perempuan (Korban) di jalan Pasar Wisata Desa pabean, Sedati Sidoarjo. 

Hasil catatan di Kepolisian bahwa pelaku AFN ini residivis dengan aksi kejahatan yang sama di provinsi lainnya, ungkap AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (16/10/2024).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku AFN berkeliling (Mobile) terlebih dulu untuk mencari korban sebagai target sasarannya, lanjutnya. 

Ketika berada di jalan Pasar Wisata Ds. Pabean, Sedati Sidoarjo, pelaku melihat seorang anak perempuan berusia 5 tahun (Korban) sedang berjalan dipinggir jalan bersama temannya dengan memakai kalung dan liontin, lanjutnya. 

Usai mengamati situasi di sekitar, pelaku dengan mengendarai motor honda beat putih lalu mendekati korban, setelah berada dan berhenti di depan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik kalung milik korban, terangnya. 

Setelah berhasil merampas kalung emas dan liontin milik korban, pelaku langsung tancap gas (Kabur). Sedangkan korban yang berada di lokasi (TKP) menangis lalu pulang ke rumahnya, jelasnya. 

"Kalung emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku di daerah pinggir jalan pasar Wadung Asri seharga Rp 1,2 juta," tegas AKBP Arbaridi. 

"pelaku melakukan aksi kejahatan di daerah Jawa Timur di beberapa TKP. Sementara ini kami masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatannya," tambahnya. 

Pelaku AFN dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar