Lini Indonesia, Surabaya - Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreakrimum Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor R-2 (Curanmor) di daerah Jawa Timur.
"Kami berhasil meringkus pelaku Curanmor usai melakukan aksi pencurian motor di Desa Jabaran Balongbendo Sidoarjo yang terdapat CCTV di lokasi".
Pelaku HBR (25) warga Dusun Krajan Desa Petung Kec. Pasrepan Pasuruan berperan mengamati situasi di lokasi sebelum melakukan aksi Curanmor, ungkap AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (16/10/2024).
AKBP Arbaridi melanjutkan, salah satu pelaku Curanmor yaitu S sudah terlebih dulu diringkus dan saat ini sudah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku Curanmor lainnya berinisial S (DPO).
Masing-masing pelaku memiliki peran. Ada yang mengamati situasi dan kondisi dilokasi dan ada sebagai eksekutor (Pemetik) kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T serta merusak gembok pagar dan menyiapkan sarana kejahatan, terangnya.
Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi Curanmor di daerah Jawa Timur. Di Kabupaten Malang sebanyak 14 TKP, Malang Kota sebanyak 4 TKP, Pasuruan sebanyak 2 TKP dan Sidoarjo ada 1 TKP, beber AKBP Arbaridi.
AKBP Arbaridi menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksi Curanmor dengan total sebanyak 40 TKP. Pelaku hunting terlebih dahulu dari tempat satu ke tempat yang lain sebelum beraksi.
Selain itu kami mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB asli, STNK asli dan 2 unit motor, tambahnya.
AKBP Arbaridi memaparkan, kami juga meringkus pelaku Curanmor yang terjadi di Desa Tegalgondo, Karangploso Malang yaitu W (32) dan MR (31). Kedua pelaku ini warga Dusun Kudu Desa Tempuran Kec. Pasrepan Pasuruan, ujarnya.
Kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di depan sebuah toko, disaat melihat ada 5 unit motor yang terparkir, katanya.
Setelah dirasa aman, pelaku W berperan sebagai eksekutor langsung beraksi merusak kunci kontak motor honda beat warna biru dengan kunci T sedangkan MR berperan mengawasi lokasi sekitar, tuturnya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke penadah seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu dibagi dua yakni masing-masing Rp 1,5 juta, sambungnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah celana jeans, kunci T, celana panjang warna hijau dan flasdisk berisi rekaman CCT, katanya.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pelaku Curanmor," imbuhnya.
Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, kami menghimbau kepada masyarakat agar "Berhati-hati apabila memarkir kendaraan bermotornya walaupun sudah terkunci ganda tapi tidak ada penjaganya".
"Pastikan dilokasi tempat parkir ada penjaganya karena penjaga sangat penting".
"Pasanglah CCTV di lokasi parkir kendaraan untuk memudahkan pengembangan pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.
Komplotan pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar