#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 03 Oktober 2024

Ngaku Anggota Polri Peras Korban, Komplotan Pelaku Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim


Lini Indonesia, Surabaya - Tim Unit II Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pelaku pemerasan atau merampas kemerdekan orang lain. 

Dari hasil pengungkapan ini Tim Unit II Subdit III/Jatanras membengkuk komplotan pelaku perampasan yaitu HRP (36), MAA (23) dan KA (46). 

Ketiga pelaku warga Kab. Sidoarjo sedangkan pelaku MRF (21) warga Kab. Gresik, ungkap AKBP Suryono Wadir Reskrimum Polda Jatim bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dan AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (03/10/2024).

Awalnya korban mengenal salah seorang komplotan pelaku pemerasan yakni MRF. Korban kemudian diajak untuk membeli sabu di daerah Semampir kota Surabaya dan setelah itu sabu dikonsumsi berdua, lanjutnya. 

Saat sabu belum habis, pelaku MRF menyuruh menyimpan di kantong saku atau dompet kemudian mengajak korban ke arah jalan Jenggolo Sidoarjo, ujarnya. 

Ketika sampai di depan sebuah indomart Graha Jenggolo Timur, korban dihadang komplotan pelaku rekan dari pelaku MRF kemudian korban diajak ke tempat sepi dan gelap. Di tempat tersebut korban ditodong memakai pistol jenis revolver (Pistol mainan dari Korek Api) di bagian lehernya, ujar AKBP Suryono. 

Selain itu komplotan pelaku juga memborgol tangan korban dan serta mengaku anggota Polri Polda Jatim, jelasnya. 

Komplotan pelaku membawa korban masuk ke dalam mobil kemudian korban dibawa ke arah Mapolda Jatim. Selama perjalanan korban diperas dan dipukuli, tuturnya.

Saat berhenti pas didepan Bulog Kota Surabaya, komplotan pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 50 juta dengan cara menghubungi paman korban. Akhirnya terjadi kesepakatan diberi uang Rp 15 juta, terangnya. 

Ke-empat pelaku pemerasan dan mengaku anggota Polri akhirnya kami bekuk dan serta berbagai barang bukti seperti pistol mainan (Korek Api), beberapa Hp, uang tunai dibungkus plastik hitam dan serta barang bukti lainnya kami amankan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP yaitu tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar