#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 03 Oktober 2024

Ditreskrimum Polda Jatim Menangkap Komplotan Pelaku Curas Pasuruan


Lini Indonesia, Surabaya - Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di daerah Kab. Pasuruan.

Tiga komplotan pelaku Curas yang berhasil ditangkap yaitu MWK (24), AMN (22) dan HMT (20). Ketiga pelaku tersebut warga Desa Kedung Rejo Kabupaten Pasuruan. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku (DPO). Pelaku ini disinyalir bergabung dengan komplotan lainnya di dalam menjalankan aksinya," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (03/10/2024).

Komplotan pelaku Curas ini beraksinya pada siang hari dan target sasarannya terutama motor jenis scoopy dan revo. Sementara ini kami masih melakukan pengembangan di TKP-TKP lainnya, lanjutnya.

Ketiga pelaku Curas ini memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai perencana, penyedia sarana dan serta sebagai penjual motor hasil curian, tuturnya. 

Dalam aksinya, komplotan pelaku memilih jalan yang sepi sambil membawa pedang dan celurit lalu mencari target sasaran, ujarnya. 

Setelah melihat target sasaran, komplotan pelaku langsung mengejar dan memepet motor korban kemudian menghadang dan menghentikan laju motor korban yang dikendarai sambil mengacung-ngacungkan pedang dan celurit sehingga membuat korban jatuh karena ketakutan, bebernya. 

Akhirnya motor jenis revo tahun 2022 Nopol : P 2285 warna hitam beserta Hp dan uang tunai senilai Rp 1 juta milik korban dirampas kemudian komplotan pelaku kabur, jelasnya. 

"Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah pedang dan celurit, jaket warna biru serta satu unit motor honda supra warna hitam Nopol : N 6822 sebagai sarana kejahatan".

"Kami menjerat pelaku Curas dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP," pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar