Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran menggelar hasil pengungkapan "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024," di wilayah Kota Surabaya.
Hasil pengungkapan ini merupakan upaya pemberatasan dan serta penindakan tegas terhadap pemakai, pengedar maupun bandar narkotika di wilayah Kota Surabaya.
"Kami berhasil mengungkap 59 kasus dan menangkap 83 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 35 milyar yang dapat menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie, Senin (28/10/2024).
"Dari 59 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 36 kasus yang langsung ditangani sedangkan sisanya 23 kasus diungkap Polsek Jajaran," jelasnya.
Dari 83 tersangka yang ditangkap yakni 43 laki-laki dan 2 perempuan oleh Polrestabes Surabaya dan 38 tersangka laki-laki oleh Polsek Jajaran, lanjutnya.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di dalam pelaksanaan "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024," ini meliputi : sabu-sabu sebanyak 16.819,96 gram, ganja 3.796,12 gram, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi dan 148.920 butir pil koplo, terangnya.
Hasil dari pengungkapan ini terdapat tiga kasus menonjol. 3 kasus menonjol itu meliputi : penangkapan DP (55) di Waru, Sidoarjo dan barang bukti diamankan 14.957,24 gram sabu.
Menurut pengakuan DP bahwa Ia mendapatkan narkoba dari DOM yakni seorang DPO sebagai pengendali operasi selama 1 tahun dengan mendapatkan bayaran Rp 40 juta per-bulan, beber Kombes Pol. Lutfie.
Adapun kasus menonjol kedua, penangkapan tersangka AR di Krembangan, Surabaya. Dari tangan tersangka AR diamankan barang bukti yaitu 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo.
Diduga tersangka AR dikendalikan oleh bandar berinisial S. Sekarang ini S sudah ditangkap dan ditahan di salah satu Lapas di Jawa Timur, tuturnya.
Kasus menonjol ketiga berhasil menangkap tersangka FK dan GY. Kedua tersangka ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya. Dari kedua tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak 2.892,39 gram ganja. Diketahui kedua tersangka ini dikendalikan seorang bandar berinisial G yang berada di Lapas di Jawa Timur, ujarnya.
Hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024," ini sebagai bukti komitmen dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran di dalam memerangi dan pemberatasan peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tegas Kombes Pol. Lutfie.
"Kami harapkan dengan hasil pengungkapan signifikan ini masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak Kepolisian di dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini dapat menjadikan Kota Surabaya aman dan bersih dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar