#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 29 Oktober 2024

Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Ayah Kandung Lakukan Pencabulan Dan Rudal Paksa Terhadap Anaknya


Lini Indonesia, Surabaya - Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Subdit IV/ TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku kekerasan dan pencabulan  berinisil ED (49) asal dari Pekanbaru Provinsi Riau Sumatera Bagian Tengah dan  tinggal di Kota Surabaya, akhirnya di ringkus Polisi usai dilakukan penyidikan, ungkap AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).

AKBP Ali melanjutkan, pelaku ED melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga sampai bulan September 2024.

Sejak istrinya meninggal dunia, pelaku ED yang memiliki 7 orang anak memperlakukan 2 anak kandungnya (Anak Pertama dan Kedua) untuk melayani hasrat nafsunya sedangkan anak ke-tiga dan ke-empat mendapatkan kekerasan fisik (Penganiayaan) jika hasratnya tidak dipenuhi untuk melakukan rudal paksa, terangnya. 



Selain itu, pelaku ED yang sehari-harinya bekerja sebagai pengirim barang (Ekspedisi), nekat melakukan pencabulan dan serta rudal paksa terhadap anak kandungnya sendiri seminggu sekali dan dilakukan di rumah dalam keadaan sepi, bebernya. 

AKBP Ali menjelaskan, "Jika anak kandungnya tidak mau melayani hasrat nafsunya maka pelaku ED mengancam akan mengusir mereka". 

"Hal inilah membuat ketakutan anak-anaknya karena tidak memiliki saudara (Kerabat) di luar rumah," sambungnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan (4) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014.

Selain itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Pelindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar