#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 29 September 2024

Pengedar Sabu Di Sidoarjo, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah di daerah Waru Sidoarjo, sekira pukul 11.00 WIB (19/09) lalu. 

Selain menangkap tersangka YPP (30), petugas juga menemukan 4 buah kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu, sebuah sekrup dari sedotan, satu bendel plastik klip dan satu unit Hp beserta sim cardnya, usai dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

"Tersangka YPP mengaku barang kristal putih itu Ia beli dari seseorang berinisial G (DPO) dan Ia bertemu di depan Gg. Kamboja Sidoarjo," ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (30 September 2024).

Lebih lanjut Kompol Suria mengatakan, tersangka YPP membeli serbuk kristal putih (Sabu) sebanyak 5 gram seharga Rp 4,5 juta. "Jadi harga per-gram sabu Rp 900 ribu, tegasnya. 

Dari 5 gram sabu, sudah terbagi menjadi 5 bungkus plastik yakni, 4 bungkus dalam ukuran pahe dan satu bungkus plastik klip besar yang belum terbagi, sambungnya. 

Dari jumlah sabu tersebut tersangka juga mengaku bahwa satu bungkus plastik ukuran pahe sudah laku terjual seharga Rp 200 ribu. Barang tersebut Ia antar ke pembelinya berinisial S di sebuah Warkop di jalan Bungurasih Sidoarjo, ujar Kompol Suria. 

Kompol Suria menjelaskan, tersangka YPP ini menjadi pengedar barang haram sudah sejak tahun 2024. Ia berlangganan membeli sabu sebanyak 5 gram kepada G (DPO) kemudian sabu tersebut Ia jual kembali dengan mendapat keuntungan Rp 1 juta, apabila barang itu laku semua, tuturnya. 



Adapun barang bukti sabu yang kami amankan di dalam rumah yaitu sebuah dompet warna biru muda motif buah apel yang berisi 4 buah kantong plastik. Setiap kantong plastik berisi sabu dengan berat netto : ± 4,233 gram, ± 0,158 gram, ± 0,157 gram dan ± 0,172 gram. 

Selain itu kami amankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrup dari sedotan, sebendel plastik klip dan satu unit Hp merk realmi serta nomor sim card 082142023549, beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar