#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 21 Agustus 2024

Seorang Emak Ditangkap Polsek Kenjeran Karena Ngutil Perhiasan


Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko emas di Surabaya. 

Dalam kasus pencurian di toko emas ini anggota menangkap seorang perempuan berinisial H. (44) warga asal Madura. 

Menurut Iptu Suroto Kasi Humas Polres Tanjung Perak mengatakan, kejadian pencurian di toko emas ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Juni 2024 lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku sudah melakukan pencurian di toko emas "MJ" yang berada di pasar Nambangan Surabaya dan toko emas "BM" di Royal Plaza Lt. Ground Jl. Ahmad Yani, Surabaya," tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8). 

Iptu Suroto menyampaikan, akibat aksi pencurian tersebut dua orang korban pekerja swasta yakni, AJ (39) warga Jl. Bulak Kencana Residence Surabaya dan AS (23) warga Dsn. Cemplo Bojonegoro, telah mengalami kerugian.

Awalnya, Iptu Suroto menerangkan, pelaku H mendatangi toko emas lalu berpura-pura sebagai pembeli emas. Di saat karyawan di toko emas tersebut lengah, pelaku mengambil perhiasan emas dan setelah itu kabur.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram, ujar Kasi Humas Polres Perak.

Menurut catatan di Kepolisian bahwa pelaku H ini merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. 

Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali, tambahnya. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kenjeran Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar