#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 30 Agustus 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar Sabu Di Bungurasih


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Bungurasih Kabupaten Sidoarjo.

Seorang laki-laki inisial AFP (34) warga Jl. Dukuh Menanggal Gg. 11/ RT.02/RW. 04 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya sebagai pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap. 

Saat tersangka AFP ditangkap di dalam sebuah rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg. Asem Ds. Bungurasih RT. 03/RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo, sekira pukul 14.00 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (30 Agustus 2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tempat tersebut adalah 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. 



Dari masing-masing 6 plastik memiliki berat netto yakni : ± 3,024 gram, ± 0,059 gram, ± 0,066 gram, ± 0,075 gram, ± 0,063 gram dan ± 0,070 gram. Berat netto seluruhnya ± 3,924 gram.

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa : satu unit Hp vivo dan cangklong abu-abu, beber Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Kompol Suria menjelaskan, tersangka AFP mengaku bahwa sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial H (DPO) dengan cara diranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo. 

Ia membeli satu poket berisi sabu seberat 4 gram dengan harga Rp 3,6 juta. Jadi per-gram sabu harganya Rp 900 ribu. Transaksi pembayaran dilakukan tersangka dengan cara ditransfer ke rekening milik H dan Ia sudah melakukan pembayaran senilai Rp 850 ribu, terangnya. 

Lebih lanjut, Kompol Suria mengatakan, setiap per-poket dijual tersangka lagi ke teman-temannya seharga Rp 150 ribu. 

"Jika sabu-sabu itu habis laku terjual semuanya, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 2 juta. Namun barangnya belum terjual semuanya," ujarnya.

Ia melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu (Pengedar), sudah 3 bulan yang lalu, tambahnya. 

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar