Lini Indonesia, Surabaya - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh seorang perempuan (Korban) berinisial S selama 20 tahun yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu MH, sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Kasus KDRT ini pihak korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada (9 Agustus 2024). Sementara ini pihak dari Polrestabes Surabaya masih terus mendalami.
AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan, saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menindak-lanjuti laporan dari korban secara profesional dan sesuai prosedural, Rabu (24 Agustus 2024).
Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan berbagai rangkaian yakni mulai melakukan tindakan penyelidikan, wawancara klarifikasi dan serta meminta visum korban, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Selain itu pula, AKBP Aris melanjutkan, kami juga melakukan pra-rekonstruksi dan cek olah TKP serta pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan hasil laporan penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, tambahnya.
Hasil dari gelar perkara, penyidik menaikan ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan serta melakukan penyitaan barang bukti, terangnya.
Proses penyidikan saat ini sudah berjalan sesuai prosedur. Untuk tahapan penyidikan dan serta perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar