#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 11 Juli 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap 2 Orang Kuli Bangunan


Lini Indonesia, Surabaya - Dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni, B bin S (37) dan M bin Z (26) di dalam depan rumah, anggota menemukan 8 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu. 

Dari masing-masing 8 bungkus plastik klip memiliki berat berbeda yaitu : ± 0,994 gram, ± 0,910 gram, ± 0,933 gram, ± 0,926 gram, ± 0,948 gram, ± 0,940 gram, ± 0,165 gram dan ± 0,065 gram. 

"Jadi total berat sabu-sabu keseluruhan, ± 5,881gram," ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, (12/07/2024).

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, dompet berisi plastik klip warna putih bening, dua sekrup warna merah dan hijau, satu unit Hp dan uang senilai Rp 1.140 Juta, lanjutnya.



Menurut keterangan tersangka B bahwa sabu-sabu tersebut Ia beli dari seseorang berinisial T saat ini masih dalam pengejaran (DPO), ujarnya. 

Tersangka B membeli sabu seberat 10 gram seharga Rp 9 juta (Satu poket Rp 900 ribu) dengan cara melalui WA sebelumnya, kemudian tersangka B mendatangi dan bertemu di rumah T. 

Sesampai di depan rumah T sabu-sabu seberat 10 gram itu di pecah-pecah menjadi 10 poket, bebernya. 

Kompol Suria menjelaskan, setiap per-poket dijual tersangka B ke pelanggannya seharga Rp 1,200 juta. "Jadi Ia mendapatkan untung sebesar Rp 300 ribu".

Dalam transaksi penjualan sabu tersebut tersangka B dibantu rekannya berinisial M. Tersangka M mendapatkan imbalan (Komisi) sebesar Rp 100 ribu dari tersangka B dan barang haram itu sudah laku dijual dua poket, tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka M bahwa uang komisi tersebut dibuat tambahan untuk membeli sabu kemudian dijual lagi agar mendapatkan keuntungan uang, tambahnya. 

Kini kedua tersangka sebagai pengedar sabu sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar