Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dilokasi Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg. I Surabaya (Tepatnya, disamping rumah Jl. Girilaya Surabaya).
Saat dibekuk dilokasi, pelaku M (35) warga Jl. Banyu Urip Kidul Gg. ID Surabaya dan kos Jl. Pakis Gunung Gg. 2 Surabaya, telah kedapatan menyimpan dan mengedarkan serbuk kristal warna putih di duga sabu-sabu di dalam sebuah plastik.
Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, bahwa pelaku M membeli sabu dari seseorang berinisial R (DPO) dengan sistem ranjau dekat warkop Jl. Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp 5 juta, Rabu (10 Juli 2024).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melanjutkan, barang haram tersebut kemudian dijual kembali ke pelanggannya untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dalam transaksi penjualan narkoba tersebut pelaku M mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 juta per-gram," jelasnya.
Adapun barang bukti yang kami amankan yakni, sebungkus plastik berisi sabu-sabu seberat netto ± 0,136 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu, satu unit Hp.
Selain itu kami amankan sebanyak 14 kantong plastik masing-masing seberat berat, ± 0,692 gram, 0,695 gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram dan serta dua sekrop terbuat dari sedotan, beber Kompol Suria.
"Kompol Suria menegaskan, pelaku M ini merupakan residivis dalam kasus narkotika di tahun 2020".
Sekarang ini Ia sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar