#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 14 Juli 2024

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar


Lini Indonesia, Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA (24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB. 

Pelaku kedua yakni WR (40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum'at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.



Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, "Dari tangan pelaku pertama MA (24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

-- 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor total 1,9 gram.

-- Sebuah timbangan elektrik.

-- Satu unit HP OPPO warna biru.

-- Sebendel klip kosong.

-- Sebuah bungkus rokok ARES kosong.

-- Sebuah sekrop sedotan warna putih bening," jelas Kasat.

Pelaku kedua WR (40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram dan satu unit HP merk Oppo warna hijau.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iptu Agus.

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar