Lini Indonesia, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB, di dalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA (27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Barang bukti berupa :
-- 6 kantong plastik klip kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 1,90 gram.
-- Sebuah timbangan elektrik.
--Uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
-- Satu unit HP merk VIVO warna biru.
-- Sebuah kantong kain warna hitam.
-- Sebuah plastik klip kecil berisi klip kosong.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, "Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA (26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa :
-- 2 kantong plastik klip kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 1,09 gram.
-- Satu buah timbangan elektrik.
-- 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam.
-- Sekaleng obat pembasmi serangga.
-- Sebendel klip kosong," terang Iptu Agus.
Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT (40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
-- 5 kantong plastik yang berisi Sabu-sabu dengan berat total 8,83 gram.
-- 8 buah plastik klip.
-- Sebuah scrop dari sedotan plastik.
-- Sebuah timbangan elektrik warna hitam.
-- Uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
-- Sebuah dompet kecil warna merah muda.
-- Sebuah HP merk OPPO warna putih.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Saihu)









0 komentar:
Posting Komentar