#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 20 Juli 2024

Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja lintas Provinsi. 

Saat tersangka NH (38) ditangkap di rumah kontrakan di Jl. Griyo Mapan Selatan Kel. Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo, anggota menemukan ganja dengan berat netto, +269,631gram, setelah dilakukan penggeledahan.

Menurut keterangan Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka NH mengakui bahwa ganja yang ditemukan di rumah kontrakannya tersebut miliknya, (20/07/2024).

Menurut pengakuan tersangka NH bahwa ganja tersebut Ia beli dari seseorang berinisial A (DPO) di Sidoarjo sebanyak 2 Kg dengan harga Rp 18 juta, kata Kompol Suria.

Namun, Kompol Suria melanjutkan, tersangka NH masih membayar separonya yakni Rp 9 juta dan sisanya akan dibayar setelah ganja tersebut laku terjual semuanya. Selain itu Ia juga membeli ganja ke seseorang berinisial SB (DPO), tambahnya. 



Kasat Resnarkoba menuturkan, tersangka NH melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja sejak tahun 2012 lalu. Ia membeli ganja 2 Kg setiap 4 bulan sekali. 

Kompol Suria menerangkan, ganja tersebut kemudian di kemas menjadi beberapa kemasan lalu diedarkan (Dijual) kembali di daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi dan Bekasi serta Bali.

Setiap 1 Kg ganja yang laku terjual, tersangka NH mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta hingga sampai Rp 5 juta, ujarnya. 

Selain mengamankan ganja, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti : sebuah timbangan elektrik warna hijau, tiga bendel plastik klip baru dan kertas vapir, sebungkus rokok dji sam soe elite serta satu unit Hp redmi note 4 warna hitam, imbuhnya.

Saat ini tersangka NH yang memiliki tempat tinggal di Dusun Kletak RT. 09 RW. 04 Menganti, Gresik, sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar