Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di tempat Angkringan Jazeera di Jl. Manyar Kartika 8/48 Surabaya.
Pelaku Curanmor Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yakni, HR (49) dan NNW (48) warga Kedung Tarukan Surabaya diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya, ungkap Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Hariyoko dan Iptu Boby Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (25 Juli 2024).
Awalnya Pasutri ini datang ke tempat Angkringan Jazeera di Jl. Manyar Kartika 8/48 Surabaya dengan berboncengan motor scoopy, lanjutnya.
Disaat penjual (Korban) sibuk menyiapkan dan melayani para pembeli, pelaku HR yang sedang membeli minuman melihat satu unit motor Honda Beat tahun 2015 warna merah dengan kunci kontak yang masih menempel, terang Kompol Teguh.
"Akhirnya timbul dibenak pikiran pelaku HR untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut," sambungnya.
"Disaat korban berada di belakang, pelaku HR memanfaatkan situasi lalu beraksi dengan mendorong motor Honda Beat tersebut keluar dari Angkringan Jazeera kemudian menghidupkan mesinnya lalu kabur sambil diikuti pelaku NNW dengan mengendarai motor scoopy," beber Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Motor hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku HR kepada seseorang di daerah Gembong Surabaya seharga Rp 2 juta," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku HR bahwa uang hasil pencurian motor Honda Beat ini dipergunakan pelaku untuk membayar hutang mekar dan membayar kos-kosan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya, ujarnya.
Pelaku HR juga mengaku bahwa Ia pernah mencuri Hp milik tetangga di tahun 2021dan divonis hukuman 7 bulan. Pelaku HR sendiri bekerja di bengkel las, tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, Pasutri ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar