#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 16 Juni 2024

Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya


Lini Indoneaia, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku Curanmor di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MF (33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya (24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF (33). 



Saat dilakukan pengeledahan ke dalam rumah MF (33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. 

Dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF (33) dalam melakukan pencurian yaitu UM (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM (DPO), ternyata pelaku UM (DPO) tidak ada di rumahnya. 



Ditempat tersebut anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86 dibantu dengan UM (DPO), jelasnya. 

Hasil penjualan Ranmor curian tersebut dibagi dua bersama UM (DPO) sedangkan MF (33) mendapatkan pembagian hasil Rp 800 ribu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian," tandasnya.

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar