#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 22 Juni 2024

Sukses Lagi, Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya


Lini Indonesia, Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil menangkap lagi seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah Gubuk, Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial HS (69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima informasi dari warga masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan atas informasi tersebut, anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendatangi lokasi tempat pelaku berada, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS (69) di TKP. Saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, terangnya. 

"Dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari orang lain bernama SU (DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan". 

"Dalam mengedarkan narkoba tersebut, HS (69) menjual sabu-sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan," ungkap Kasat Resnarkoba.



Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa :

-- 17 kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.

-- sebuah boks kecil bening.

-- sebuah Hp merk Oppo warna biru beserta sim cardnya.

-- Uang tunai Rp 670 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 (Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar