Lini Indonesia, Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil menangkap para pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at (21/06/2024) pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan pelaku yakni, 2 orang pria berinisial DS (29) yang berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu dan KT (35) berperan sebagai pendana dari jual beli Sabu-Sabu tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menerangkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni :
- Sebuah kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram.
- Dua buah Handphone Merk Oppo warna putih hitam dan biru.
- Sebuah boks kecil.
- Sebuah bendel plastic kecil.
- Sebuah dompet kecil warna hitam.
Penangkapan kedua terjadi pada hari Sabtu (22/06/2024) pukul 20.00 WIB, di sebuah teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan jumlah pelaku 2 orang pria berinisial SL (35) dan BD (44).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
- Sembilan kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,28 gram.
- Sebuah Hp merk Tecno warna Biru.
- Sebuah bendel plastik kecil.
- Sebuah timbangan elektrik warna silver.
- Sebuah boks sarung.
- Uang tunai sebesar Rp 1,1 juta disita dari pelaku BD (44).
- Sebuah Hp merk Samsung warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp 32 ribu disita dari SL (35).
"Penangkapan ketiga terjadi pada hari Sabtu (22/06/2024) pukul 22.00 WIB, di dalam rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dengan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28)," ujar Iptu Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
Dari tangan pelaku TH :
- Sekantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat 5,09 gram.
- Uang tunai Rp 1,457 juta.
- Sebendel plastik klip kosong.
- Sebuah timbangan elektrik warna hitam.
- Satu unit Handphone warna hitam merk samsung.
- Sebuah tas rajut warna biru putih.
Dari pelaku MR (24) berhasil diamankan yakni :
- Sekantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat 0,25 gram.
- Satu unit Handphone warna biru merk Oppo.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam merah dengan Nopol N-4904-TDI.
- Sebuah selotipe warna hitam.
Dari pelaku AK(28) berhasil diamankan :
- Tiga kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 gram.
- Satu unit Handphone warna biru merk Vivo.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol N-2652-S.
- Sebungkus rokok AGA sampoerna.
"Terakhir, penangkapan terjadi pada hari Senin (24/06/2024) pukul 15.00 WIB, di Pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yakni seorang pria berinisial KM (40)," ujar Iptu Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
- Tiga kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,5 gram.
- Lima buah plastik klip ukuran kecil.
- Sebuah sendok plastik kecil.
- Sebuah dompet kecil berwarna coklat.
- Sebuah tas selempang bergambar batik.
- Sebuah HP merk HD SCREEN warna ungu.
"Seluruh pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Saihu)
0 komentar:
Posting Komentar