#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 06 Juni 2024

Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Menangkap Pelaku Pembuat konten Pornografi Anak


Lini Indonesia, Surabaya - Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dan menangkap seorang pelaku pembuat website dan mengelola, mentransmisikan maupun menyiarkan terkait kesusilaan dan pornografi. 

Pelaku AAS (34) warga Jl. Sadang Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota, seorang pembuat website berhasil ditangkap Subdit V/Siber di daerah Malang rumahnya, usai melakukan penyelidikan, ujar Kombes Pol. Lutfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Dir. Reskrimsus Polda Jatim, Kamis (06/06/2024).

Pelaku AAS membuat dan menjalankan website mengenai asusila dan pornografi anak sejak tahun 2020. Ada sebanyak 280 website semuanya berisi konten porno dibuat pelaku, lanjutnya. 

Hasil dari pembuatan website, setiap hari pelaku mendapatkan keuntungan dari iklan popunder dengan 1000 kali klik link https://cabebokep. cyou/ sekitar $ 07, ujarnya. 

Kombes Pol. Lutfie mengatakan, website milik pelaku ASS sudah dikunjungi sebanyak 141 juta orang dengan mengklik link https://cabebokep. cyou/. Sedangkan total pengunjung per-halaman kurang lebih 5 milyar jumlah klik pada website cabebokep, tambahnya. 

Kombes Pol. Lutfie menjelaskan, keuntungan pelaku AAS dari iklan popunder sekitar $ 6000 atau sekitar Rp 96 juta lebih dalam per-bulan. "Jadi kalau dikalkulasikan sejak tahun 2020 maka keuntungan pelakukurang lebih senilai Rp 1 M," tegasnya. 

Pelaku AAS bekerja sendiri dan membuat website secara otodidak. Sebanyak 26000 video yang sudah dibuat pelaku dan bermuatan asusila serta pornografi anak. Saat ini website tersebut sudah diilakukan pemblokiran, tuturnya. 

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaiman diubah dengan Undang-undang 11 No. tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.



Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 M, pungkasnya. 

AKBP Charles Tampubolon Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menambahkan, penangkapan pelaku AAS ini merupakan hasil pengembangan hasil penangkapan sebelumnya.

Website milik pelaku yang bermuatan asusila dan pornografi sebanyak 280 akun yang berhasil kami amankan, lanjutnya. 

Ada 26000 macam jenis video dan dapat langsung diakses tanpa mendownloud di VPN terlebih dulu, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar