#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 22 Mei 2024

Satlantas Polrestabes Surabaya Tangkap Pengemudi Mobil Ayla, Kabur Usai Terjadi Laka Lantas


Lini Indonesia, Surabaya - Terkait peristiwa kecelakaan Lalu Lintas antara mobil Daihatsu Ayla warna merah No. Pol. L-1796-ACD dikemudikan seseorang berinisial IM dengan pengedara dua unit motor yakni suzuki GSX 150 L-6054-AW dan suzuki GSX 150 L-5842-AW di Simpang 4 Jl. Diponegoro-Musi Surabaya, pukul 02.45 WIB, Rabu (15/05) lalu, telah ditangani oleh pihak Satlantas Polrestabes Surabaya. 

Akibat peristiwa kecelakaan (Laka) Lalu Lintas tersebut salah seorang pengendara motor L-6054-AW yakni M. Iqbal Hariyanto Meninggal Dunia (MD) dan pengendara motor L-5842-AW Setto Aji Sasongko mengalami luka berat.

Sedangkan pengemudi mobil Daihatsu Ayla yakni IM langsung meninggalkan (Kabur) dari lokasi kejadian kecelakaan Lalu Lintas karena ketakutan dan merasa bersalah, ungkap AKBP Arif Fazlur Rahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Saat Konferensi Pers di gedung Satpas Colombo Jl. Ikan Kerapu 2-4 Surabaya, Rabu (22 Mei 2024).

AKBP Arif menerangkan, awal mula kejadian kecelakaan Lalu Lintas ini berawal dari mobil Daihatsu Ayla warna merah yang dikemudikan IM melaju dari arah utara ke selatan di Jl. Diponegoro Surabaya, sampai di Simpang 4 Jl. Diponegoro-Musi Surabaya, kemudian IM putar balik tanpa mengamati situasi dan mengabaikan rambu larangan (Stop) putar balik dilokasi. 

Akhirnya, kejadian kecelakaan (Laka) Lalu Lintas terjadi dengan pengendara dua unit motor yang melaju dari arah selatan ke utara di Jl. Diponegoro Surabaya, lanjutnya. 

AKBP Arif menjelaskan, akibat kejadian Laka Lantas, seorang pengendara motor meninggal dunia (MD) dilokasi dan seorang pengendara satunya mengalami luka berat sedangkan pengemudi mobil Ayla IM langsung melarikan diri (Kabur) tanpa membantu korbannya dan sempat dikejar. 

AKBP Arif membeberkan, karena merasa ketakutan dan bersalah, IM melajukan mobilnya dari Jl. Diponegoro Surabaya belok ke kiri ke arah Jl. Dr. Soetomo Surabaya hingga ke arah barat melalui perkampungan menuju ke arah Jl. Mayjend Sungkono di depan Ciputra World Surabaya kemudian masuk ke dalamnya, tepatnya ditempat parkiran lalu mengganti roda belakang mobil sebelah kiri yang kempes dikarenakan benturan. 

Setelah itu IM melajukan mobilnya di bengkel di Jl. Taman Sidoarjo untuk menutupi atau menghilangkan bukti bahwa mobil tersebut mengalami kecelakaan. Sebelumnya IM sempat mampir terlebih dulu di kontrakannya di Jl. Kedung Baruk Surabaya kemudian sempat bersembunyi di daerah Simo Surabaya. Selanjutnya, mobil Ayla dilajukan ke arah Bangil Pasuruan untuk bersembunyi, sambungnya. 

Dalam waktu 2x24 jam, akhirnya petugas Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap IM di Surabaya setelah menerima infomasi terkait tabrak lari kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk-petunjuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan para saksi serta mengidentifikasi No Pol. mobil maupun memprofiling identitas IM, tuturnya.

Akhirnya diketahui bahwa mobil Ayla warna merah No. Pol : L-1796-ACD tersebut disewa IM dari pihak rental. Sedangkan IM belum memiliki SIM, tambahnya.

Atas peristiwa kecelakaan Lalu Lintas ini IM dijerat Pasal 312 Jo. 231 ayat 1 huruf a, b, C Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara. 

Serta Pasal 310 ayat 4 Jo. 106 ayat 4 huruf a Jo.112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, ujarnya. 

AKBP Arif menegaskan, "Kecelakaan Lalu Lintas selalu diawali dengan pelanggaran Rambu -rambu Lalu Lintas. Ketika kepatuhan, kedisiplinan dan kehati-hatian merosot maka fatalitas kecelakaan meningkat". 

Satu bulan terakhir hingga sampai beberapa bulan ke depan kita akan menggiatkan lagi penindakan terhadap pelanggaran. 

Kami, atas petunjuk Kapolrestabes Surabaya menekankan kepada anggota Satlantas Polrestabes Surabaya untuk melakukan penindakan baik secara ETLE, Tilang Manual maupun Teguran kepada pelanggar Lalu Lintas di jalan, pungkasnya. 

(Dedy)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar