#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 19 Mei 2024

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Di Rumah


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pengedar narkotika jenis kristal warna putih diduga sabu warga dari Sidoarjo berhasil diungkap dan ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Saat tersangka DS (31) ditangkap dirumah Jl. Wedoro Utara RT. 001 RW. 002 Kec. Wedoro Waru Sidoarjo, sekira pukul 22.00 WIB, ditemukan 8 poket plastik berisi sabu dan diakui miliknya, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (19 Mei 2024).

Kompol Suria melanjutkan, masing-masing poket berisi sabu seberat ± 5,205 gram, ± 0,361 gram, ± 0,348 gram, ± 0,332 gram, ± 0,333 gram, ± 0,090 gram, ± 0,118 gram dan ± 0,099 gram. Total berat keseluruhannya ± 6,886 gram.



Selain itu kami mengamankan barang bukti lainnya berupa, sebendel plastik klip, sebuah timbangan elektrik, uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah serok serta dua bungkusan rokok kretek, sambungnya. 

Menurut pengakuan tersangka DS bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial A (DPO). Ia hanya diperintah dan disuruh untuk meranjau ke pelanggan (Pembelinya), tuturnya. 

Kompol Suria menjelaskan, tersangka DS mengambil sabu dari A dengan cara diranjau dipinggir Jl. Deltasari Sidoarjo, sekira pukul 14.00 WIB, (18/04).

Ia mendapatkan imbalan berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk digunakan, imbuhnya. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar