#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 26 April 2024

Tidak Cukup Bukti Pungli, PH Kasipem Desa Kletek Desak Jaksa Hentikan Pemeriksaan


Lini Indonesia, Sidoarjo - Diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, Team Penasehat Hukum Kasi Pemerintahan Desa Kletek (UL) yang melakukan tindak pidana pungli meminta jaksa segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Jum'at (26/04/2024).

Rohman Hidayat salah satu Team Penasehat Hukum (UL) dari Kantor Hukum Yustitia menyampaikan, tuduhan jaksa tidak jelas dan kabur karena dugaan pungli maupun gratifikasi unsur pidananya tidak terpenuhi.

“Klien saya tidak pernah memaksa warga Desa Kletek untuk membayar saat mengurus surat / dokumen. Mereka datang dan minta dibantu, semua yang disampaikan saudara UL kepada warga terkait adanya biaya pengurusan dokumen atas petunjuk Kades dan wargapun tidak dipaksa untuk membayar, ” tegas Rohman, Senin(22/04)

Rohman menuturkan sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

”Dalam pasal tersebut terdapat frasa menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, sedangkan klien saya tidak pernah meminta dan menawarkan jasa pengurusan surat/dokumen apapun apalagi memaksa warga memberikan sesuatu,” tutur Rohman.

Terpisah Sutjipto dosen fakultas hukum dari Universitas Muhamadiyah Malang menjelaskan suatu perbuatan termasuk pungli menurut pasal 12 huruf (E) bila memenuhi unsur-unsur :

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.

2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

3. Secara melawan hukum.

4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

5.Menyalahgunakan kekuasaan.

“Unsur- unsur tersebut harus terpenuhi untuk membuktikan seseorang terlibat pungli atau tidak,” terang Sutjipto dosen dan mantan hakim Tipikor.

(A.F)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar