#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 18 April 2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gerebek Tempat Pesta Sabu


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran dan perdagangan gelap narkotika jenis sabu di Jl. Kunti Surabaya, sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (18/04/2024).

Pengungkapan peredaran dan perdagangan gelap narkotika jenis sabu ini merupakan salah satu bentuk respon perintah dan atensi dari Kapolri dan Kapolda Jatim. 

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, mengatakan, hasil pengungkapan ini kami menangkap 11 tersangka beserta berbagai barang bukti yaitu pipet, korek api, alat hisap (Bong), klip sisa sabu dan satu klip berisi sabu serta lain-lainnya.

Penggerebekan ini dilakukan di salah satu tempat di Jl. Kunti Surabaya yang dipimpin langsung Kompol Surya Miftah, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya serta di Back-Up Ditresnarkoba Polda Jatim, jelasnya. 

AKP Haryoko menerangkan, adapun inisial dari 11 tersangka yakni, DN (24), SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP (30), BR (34), AS (24) dan ABS (23). Mereka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan dilakukan tes urine, tambahnya. 



Dari 11 tersangka kasus narkoba ini dua tersangka berasal dari Sidoarjo yaitu tersangka SBA dan BMS. Sedangkan tersangka DN berperan mengawasi di tempat penjualan sabu di lokasi, tuturnya. 

Sementara ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yakni sebagai pemasok sabu dan penyedia tempat ruangan tertutup baik ruangan biasa dan ber-AC, tambahnya. 

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 121 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukuman pidana bagi mereka paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar