#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 08 April 2024

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Hasil "Operasi Pekat Semeru 2024"


Lini Indonesia, Surabaya - Selama Operasi Pekat Semeru 2024, yang terhitung mulai 19-30 Maret 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukumnya. 

"Operasi Pekat Semeru 2024 selama 12 hari ini bertujuan untuk menekan kriminalitas, menjelang Hari Raya Idul Fitri, 1445 H".

"Target sasaran dari giat operasi ini antara lain, "Premanisme, Judi, Pornografi, Prostitusi, Handak, Miras dan Petasan serta Narkoba," ungkap Iptu M. Prasetyo Kasat Reskrim beserta AKP Akhmad Kusen Kasat Satresnarkoba dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (08 April 2024).

Disamping itu pula, kami juga mengungkap kasus kejahatan yang sering terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri yakni, pencurian di rumah kosong (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan disertai kekerasan (Curas), lanjutnya. 

Target Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 100 %.

Adapun pengungkapan ini meliputi, kasus judi, baik konvensional maupun online dengan 29 kasus dengan mengamankan 29 tersangka, Curanmor 7 kasus dengan mengamankan 7 tersangka, terangnya. 

"Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak 60 tersangka dengan perincian sebagai berikut yaitu 27 tersangka diungkap Reserse dan 11 tersangka dari Tindak Pidana Narkoba," jelasnya.



AKP Akhmad Kusen, Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menambahkan, Operasi Pekat Semeru 2024 merupakan adanya kegiatan rutin yang ditingkatkan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

"Selama Operasi Pekat Semeru 2024, Satresnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 17 kasus dengan mengamankan 17 tersangka," tuturnya. 

"Dari 17 tersangka ini terdapat 4 tersangka merupakan residivis narkotika yakni, TSK, YBB, ADB dan NS," jelasnya. 

Selain itu kami juga berhasil mengungkap kasus narkotika sebagai TO (Target Operasi) Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Ada 3 TO yang berhasil diungkap yaitu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Tanah Merah Surabaya diamankan barang bukti sabu seberat 22,07 gram. 

TO kedua, kami juga ungkap Okerbaya (Pil Dobel L) diamankan barang bukti sebanyak 1.020 butir dan TO ketiga, kami amankan barang bukti sabu seberat 6,55 gram dan ganja seberat 6,31 gram, bebernya. 

"Jadi jumlah barang bukti yang kami ungkap dan amankan seluruhnya yakni sabu sebanyak 40,6 gram, ganja sebanyak 6,55 gram dan pil dobel L sebanyak 4.310 butir serta uang tunai senilai Rp 611 ribu," tegasnya. 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka rata-rata pengedar, baik kurir maupun pengedar. Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun kemudian ayat (2) lebih dari 5 gram ancaman hukuman minimal 6 tahun. 

Pasal pil dobel L disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan, ancaman hukuman selama 10 tahun, tambahnya. 

"Hasil pengungkapan barang bukti narkotika ini kita bisa menyelamatkan sebanyak 1.500 jiwa manusia," pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar