#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 17 April 2024

Pengedar Sekaligus Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap seorang pelaku pengedar dan sekaligus kurir kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Saat pelaku W (42) dibekuk di Jl. Panglima Sudirman RT. 37 RW.12, Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun (Rumahnya), anggota juga mengamankan barang bukti setelah dilakukan pengeledahan di tempat kejadian. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 gram, ungkap Kompol Surya Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (17 April 2024).



Selain itu, Kompol Surya menerangkan, kami juga mengamankan barang bukti antara lain dua bungkus kosong teh cina warna hijau dan merah, sebendel klip plastik kosong, satu unit timbangan elektrik, sebuah ATM, dan dua buah Hp beserta kartu simcard maupun sebuah panci magic com.

Menurut keterangan pelaku bahwa kristal warna putih itu diperoleh dari seseorang berinisial AR (DPO) dengan cara diranjau di Jl. Raya Dungus Sidoarjo, sekira pukul 17.30 WIB (06/02) lalu, ujarnya. 

Kompol Surya menjelaskan, pelaku menerima sabu seberat 2 Kg. Sabu tersebut kemudian dikirimkan ke pemesannya sesuai perintah dan petunjuk dari AR.

Dengan mengirimkan barang tersebut pelaku mendapatkan upah, tambahnya. 

Kompol Surya menegaskan, pelaku W mengaku bahwa Ia menjadi kurir narkoba sudah 3 kali. Upahnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AR. Kini pelaku W sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar