#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 29 Maret 2024

Tambang Ilegal Sungai Kaliputih Gunung Gedang Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi (Bodong)

 


Lini Indonesia, Blitar - Makin ramainya kegiatan tambang pasir galian C di wilayah hukum Polres Blitar kini semakin menjadi-jadi. kegiatan tambang ilegal ini tepatnya berada di wilayah aliran sungai lahar di kawasan sungai kaliputih, gunung gedang Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Aktifitas tambang ilegal galian C tersebut tidak tanggung-tanggung menggunakan alat berat berupa escafator atau bego. Bahkan satu tambang ada yang menggunakan alat berat lebih dari dua escafator, makin rusaknya ekosistem di wilayah tersebut.

Dari informasi yang di dapat Tim di lapangan terkait tambang ilegal di wilayah kaliputih, Tim mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa namun sangat disayangkan tidak ada di tempat dan hanya ditemui oleh Perangkat Desa Ari (Inisial) menyatakan, kalau tambang ilegal di wilayah gunung gedang sungai kaliputih Kepala Desa tidak memberikan izin sama sekali.

Kepala Desa sempat melarang aktifitas tambang ilegal di wilayah kaliputih gunung gedang tersebut. kalau masik melakukan aktifitas laporkan saja ke pihak-pihak terkait, ungkapnya.

Kegiatan tambang ilegal galian C di wilayah sungai kaliputih gunung gedang Kabupaten Blitar sampai sekarang masik aktif melakukan aktifitas pertambangan dan dari pengembangan informasi, Tim mendapatkan kabar bahwa tambang tersebut atas nama Sgeng dan kawan kawan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Arus Bawah (Gema) saudara Bambang Susilo alias Bram menyatakan, "bahwa tambang galian C di wilayah gunung gedang sungai kaliputih Desa Gandusari Kabupaten Blitar tidak mengantongi izin sama sekali. 

Terbukti adanya beberapa pihak Perangkat Desa yang tidak memberikan izin atau melarang kegiatan tambang tersebut padahal persyaratan perizinan pertambangan galian C harus melewati izin dari pihak Desa maupun Kecamatan sebagai rekom untuk kepengurusan izin ke pihak Kabupaten Blitar serta Balai Brantas yang punya wilayah, lanjutnya. 

"Sayangnya, perangkat hukum seperti Polres Kabupaten Blitar tutup mata terkait tambang tersebut'' jelasnya

Bram juga menambahkan akan melaporkan ke Polda jatim serta meneruskan ke Mabes Polri termasuk ke Kejaksaan Tinggi dan Balai Brantas sebagai pemegang wilayah tersebut.

(Tim)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar