#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 27 Maret 2024

Pengedar Beserta Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Pelaku Pengedar Dan Bandar Narkotika

 Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pengedar dan bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total seluruhnya, + 1,646 gram.

Saat pelaku R (31) warga Dusun Kebuan Kec. Omben Sampang dan tinggal di Jl. Kedondong Keputran Surabaya ini dibekuk di depan Galaxy Jl. Pandegiling Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB.

"Kami menemukan 17 buah plastik permen berisi kristal warna putih diduga sabu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku," ungkap Kompol Surya Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/03/2024).

Selain itu pula, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai senilai Rp 1juta, dua buah ATM, dua unit Hp yakni android vivo dan oppo serta sebuah timbangan elektrik, lanjutnya. 



Kompol Surya membeberkan, dari masing-masing masing 17 plastik permen berisi kristal warna putih memiliki berat yang berbeda-beda yakni, ±  0,083 gram, ±  0,049 gram, ± 0,100  gram, ± 0,082 gram, ± 0,076 gram, ± 0,166 gram, ± 0,085  gram, ± 0,169 gram, ± 0,109 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,106 gram, ± 0,170 gram, ± 0,100  gram, ± 0,047 gram, ± 0,104 gram dan 1± 0,048 gram.

Menurut keterangan pelaku R bahwa kristal warna putih itu dibeli dari pelaku MA (45) dengan cara bertemu di depan mie jalan Bintoro Surabaya, ujarnya. 

Kompol Surya menjelaskan, pelaku R membeli sebanyak 10 gram sabu seharga Rp 8 juta. "Jadi per-gram sabu seharga Rp 800 ribu," sambungnya. 

Kompol Surya menerangkan, sabu-sabu itu kemudian di pecah-pecah menjadi poket kecil-kecil lalu dijual kembali oleh pelaku R untuk mencari keuntungan pribadi. "Setiap per-gram pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu," tambahnya. 

Usai membekuk pelaku R, kami melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku MA di jalan Imam Bonjol di depan Mie Kel. Dr., Soetomo Tegalsari Surabaya saat sedang menjaga parkir, tuturnya. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar