Lini Indonesia, Surabaya - Dalam Operasi Pekat 2024, Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil membekuk seorang pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Pelaku Curanmor MR (22) warga Kalianak Timur Gg. Lebar Surabaya dibekuk di Jl. Kalianak Timur Gg. Rahmat 42 Surabaya, Jum'at (22/03). Kami juga mengamankan seorang penadah motor hasil curian berinisial SL.
"Menurut catatan kepolisian bahwa pelaku MR sudah melakukan aksi Curanmor di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kota Surabaya dan serta residivis," ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (28 Maret 2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku MR mengaku bahwa Ia berhasil melakukan aksi pencurian motor yamaha mio dan honda beat di Tambak Dalem Surabaya, jelasnya.
Iptu Suroto menerangkan, selain itu pula, pelaku MR juga melakukan aksi pencurian motor honda revo dan vario hitam di TKP Tambak Dalam Surabaya serta honda scoopy di Jl. Greges Surabaya.
Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa plat nomer sepeda motor Nopol : W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan Rp 500 ribu dan kaos warna Hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, tandas Iptu Suroto
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar