Lini Indonesia, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mendampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H., berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyimpan bahan peledak mercon tanpa izin.
Pelaku diketahui berinisial FD (26) warga Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamtan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini menyimpan mercon di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H., menjelaskan, kejadian ini diketahui hari Kamis (28/03), saat anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan patroli wilayah.
Setelah itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak Mercon tanpa izin di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, lanjutnya.
Kapolsek mengungkapkan, sekira pukul 18.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku FD saat berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan.
"Hasil dari penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Purwosari guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, dua rangkaian bahan peledak mercon yakni," Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar). Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar) dan sebuah Hp merk OPPO A37 warna putih, bebernya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun)," pungkasnya.
Dalam kejadian ini Suprapto Kepala Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari ikut mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Purwosari yang berhasil mengamankan pelaku yang telah melanggar hukum di wilayah Desanya dengan membawa atau membuat bahan peledak mercon yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
"Saya pribadi sebagai Kepada Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, ikut mendukung dan berterima kasih atas pelaksanaan Operasi (Ops) Pekat yang diselenggarakan oleh jajaran Kepolisian di bulan Ramadhan," jelasnya.
Dengan diberlakukannya Operasi (Ops) Pekat maka institusi Kepolisian berhasil memberantas penyakit masyarakat diantaranya, mengamankan Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Bahan peledak mercon," ucap Kades Pucangsari.
(Saihu)
0 komentar:
Posting Komentar