#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 31 Maret 2024

Heboh! Jaminkan ATM Dan Jamsostek Ke Bank


Lini Indonesia, Pasuruan - Merasa rumahnya akan di lelang oleh PT. BPR Arta Taman Dayu, Ruko Pandaan di Jl. Pahlawan Sunaryo jogosari Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan. Mochammad Wahyudi warga Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan Kabupaten Pasuruan, meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Sabtu (30/03/2024).

Yudi (Sapaan Akrabnya), menceritakan kronologis kejadian awalnya kepada Anderias beserta pendampingnya Anom terkait :

 1. Jaminan sertifikat beserta ATM BCA dan Jamsostek ketenagakerjaan, sesuai "Kesepakatan" dengan salah satu petugas bank.

2. Tidak bisa membayar tagihan atau angsurannya.

3. Tidak ada kejelasan bukti adanya angsuran karena sudah dipotong otomatis lewat ATM BCA-nya. 

4. Pembayaran angsuran diperlambat (Kerugian Denda). 

5. Tidak mampu membayar karena hanya satu yang bekerja dengan gaji UMR karyawan pabrik.

Mengenai perkara yang dialami Yudi dan beserta istrinya ini diceritakan panjang lebar dengan mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran yakni kepada kuasa hukum Andreas wuisan, S.E., S.H., dan Anom salah satu timnya. 

Ia menguraikan pengaduannya karena merasa tidak adil atas PT. BPR Arta Taman Dayu di dalam proses lelang yang dinilai terlalu murah dan janggal. Maka dari itu perkara ini saya serahkan sepenuhnya kepada "Kuasa Hukum" Anderias dan Anom agar dapat segera menanganinya ke Pengadilan Negeri Bangil, ucap yudi dengan nada lirih.

Menurut Andreas selaku Kuasa Hukum menyampaikan, jaminan Jamsostek Ketenagakerjaan ditambah lagi ATM BCA, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perbankan. 

Terus memotong gaji di ATM yang dibawa bank juga tidak sesuai dengan jatuh temponya (Di Perlambat), jelas nasabah mengalami kerugian (Bunga) dari keterlambatannya," pungkasnya. 

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar