LINI INDONESIA, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis pil warna putih berlogo "LL" (Dobel L) yang disembunyikan di botol ukuran besar.
MR (24) warga Jl. Simo Gunung Kramat Timur Surabaya selaku pengedar pil dobel L, ditangkap Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB, ungkap Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, S.I.K., S.IP., M.M., Wakasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (09/02/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut Tim menemukan pil dobel L di dalam botol ukuran besar sebanyak 153 ribu butir, lanjutnya.
153 ribu butir terdapat di 5 karton yaitu sebanyak 122 ribu butir dimasukan ke plastik di dalam botol warna putih dan satu plastik berisi 31 ribu butir pil warna putih berlogo "LL" dan Hp serta sim card-nya, sambungnya.
Pelaku MR sudah melakukan transaksi penjualan pil dobel L sebanyak 5 botol. Setiap botolnya berisi 1000 butir pil dobel L, jelasnya.
"Jadi pelaku MR menjual ke pelanggannya perbotol senilai Rp 750 ribu. "Setiap botolnya pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu," tegasnya.
Pil dobel L didapatkan pelaku MR dari bandarnya yang dipanggil AB saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Per-botol dibeli sebesar Rp 450 ribu sedangkan sisanya dari barang sediaan farmasi, terangnya.
Kini pelaku MR sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 435 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, tandasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar