LINI INDONESIA, Surabaya - Seorang laki-laki Warga Jl. Tembok Dukuh Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di dalam rumahnya.
Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satresnarkoba menemukan dan mengamankan 6 bungkus plastik berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu.
Adapun berat dari masing-masing plastik berbeda-beda. Total berat seluruhnya seberat ± 0,404 gram, ungkap Kompol Surya Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (12/02/2024).
Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 250 ribu, tiga buah klip kosong tempat menyimpan sabu sesuai dengan harga dan sebendel plastik berisi plastik klip.
Sebuah timbangan elektrik, satu unit Hp merk Vivo warna hitam casing coklat dan sebuah ATM Bank BCA nomor 6019 0050 6243 2914 serta sebuah sekrop dari sedotan warna putih dan dompet kotak warna hitam, bebernya.
Menurut Kompol Surya bahwa tersangka I (45) mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Dalam transaksi pembelian sabu dilakukan dengan cara ditransfer. Barangnya diambil memakai sistem ranjau yaitu sabu-sabu ditaruh di daerah Juanda Sidoarjo kemudian diambil tersangka I, jelas Kompol Surya.
"Setiap per-gram narkotika jenis sabu-sabu ini dibeli seharga Rp 1 juta". Sementara, tersangka I masih memiliki hutang kepada bandar narkotika sebesar Rp 1,5 juta," tegas Kompol Surya Miftah.
Tersangka I melakukan transaksi pembelian sabu-sabu kepada bandar narkotika (DPO) sudah 5 kali ini, tambahnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar