Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang laki-laki yang menginap di salah satu hotel X di kawasan Jl. Wonocolo Surabaya.
Laki-laki tersebut berinisial A (22) warga Jemur Wonosari Surabaya. Ia kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ungkap Kompol Surya Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (05/02/2024).
Hasil pengeledahan di hotel tersebut kami mengamankan delapan paket plastik klip berisi kristal putih di duga sabu total berat keseluruhan ± 0,746 gram di dalam bungkus rokok, sebendel plastik klip, sebuah sekrop warna putih dari sedotan, satu unit Hp dan uang senilai Rp 250 ribu, bebernya.
Menurut pengakuan tersangka A bahwa kristal putih itu di beli dari seseorang (DPO) di pinggir Jl. Siwalankerto Surabaya dengan sistem ranjau sebesar Rp 1 juta, ujar Kompol Surya Miftah.
Setelah itu kristal putih tersebut dipecah-pecah menjadi delapan paket kemudian dijual kembali ke pelanggannya. Setiap paket plastik dijual dengan kisaran Rp 150 ribu hingga sampai Rp 200 ribu, terangnya.
"Tersangka A mendapatkan keuntungan mulai Rp 300 ribu hingga sampai Rp 400 ribu, jika delapan paket plastik tersebut terjual seluruhnya," jelasnya.
"Namun, kristal putih itu belum sempat dijual kembali, tersangka A sudah keburu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB (24/01)," tuturnya.
Kini tersangka A sudah mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, pungkasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar