Lini Indonesia, Surabaya - Pelaku pengeroyokan hingga sampai pemukulan terjadi di sebuah rumah di jalan Rembang 74B Surabaya, sekitar pukul 22.30 WIB (01/01), diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selain mengamankan pelaku AS (24) warga Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu putih dan celana pendek bermotor kotak-kotak warna hitam putih.
Iptu Suroto Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kejadian pengeroyokan terhadap korbannya CH ini terjadi pada hari senin (01/01), sekira pukul 22.30 WIB, Sabtu (06/01/2024).
Suroto melanjutkan, pelaku AS merasa tidak terima gara-gara ditegur korban disaat sedang berpesta Miras di depan gapura Gg. 8 di Bangun Sari Surabaya mulai pukul 20.30 WIB (31/12) hingga sampai pukul 02.00 WIB.
Saat berpesta Miras, AS bersama teman-temannya juga bermain motor dengan memblayer-blayerkan motornya sehingga membuat warga kampung merasa bising dan tidak senang karena terganggu, ujar Kasi Humas.
Suroto menjelaskan, "akibat kebisingan suara motor akhirnya korban CH menegur AS bersama teman-temannya. Teguran tersebut membuat AS bersama teman-temannya tidak terima".
Ke-esokan harinya sekira pukul 22.30 WIB (01/01), AS bersama teman-temannya berkumpul setelah itu mencari CH. Akhirnya mereka bertemu CH di depan rumah Jl. Rembang 74B, RT. 01 RW. 04 Kel. Dupak Kec. krembangan Kota Surabaya, beber Suroto.
"Di tempat tersebut CH akhirnya dikeroyok dan dipukuli AS bersama teman-temannya," tegasnya.
Saat ini pelaku AS sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tandas Iptu Suroto.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar