Lini Indonesia, Surabaya - Sekira pukul 00.20 wib petugas kepolisian dari jalan Kapasan 192 Surabaya terlihat meluncur menggunakan 2 unit mobil patroli warna putih dan abu-abu, Sabtu (30/12/2023).
2 unit mobil patroli polisi Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya menuju ke arah belakang kantornya di jalan Sidodadi lalu belok kiri ke jalan Kertopaten kemudian belok ke kiri lagi ke jalan Srengganan.
Setelah itu 2 unit patroli polisi ini berhenti didepan gapura srengganan gang 2 dan terlihat sekitar 8 personil kepolisian turun dari mobil patroli dan menghampiri sebuah rombong yang dijaga seorang wanita paruh baya
Dan petugas kepolisian sebagian menggeledah kardus yang berada di rombong dan setelah kardus warna coklat itu dibuka ternyata berisi botol botol plastik dengan tutup warna merah yang berisikan air berwarna putih bening.
Setelah tutupnya dibuka dan dicium ternyata aroma yang cukup menyengat keluar dari botol plastik tersebut dan itu adalah minuman keras jenis Cukrik alias arak Jawa.
Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 60 botol minuman keras jenis cukrik tanpa merk dan tanpa ijin, kemudian petugas kepolisian dari Polsek Simokerto ini yang dipimpin Kapolsek Simokerto kompol Mohammad Irfan dan Pawas Aiptu Soejono mengamankan penjual miras KR wanita (42) warga Srengganan 2 untuk selanjutnya akan diproses hukum tipiring (Tindak Pidana Ringan) dikarenakan melanggar menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
Sementara ditindak dengan Perda Kota Surabaya No. 1 tahun 2023, namun bila ada korban jiwa akibat meminum minuman beralkohol tersebut maka kepolisian juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
Selain itu juga dengan Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara, ujar Kapolsek Simokerto.
Semua ini dilaksanakan sebagai antisipasi menjelang perayaan Tahun Baru 2024 agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Biasanya masyarakat khususnya para remaja yang merayakan dengan cara yang tidak tepat yaitu dengan mabuk-mabukan yang kemudian bisa berdampak ke kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2024 dengan cara yang baik. Seperti syukuran do'a bersama dan makan bersama," ucap Kompol Mohammad Irfan.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar